Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

Etika dan Hukum dalam Pengelolaan Rekam Medis: Analisis Permenkes No. 45 Tahun 2015

1. Aspek Hukum dalam Pengelolaan Rekam Medis Kepemilikan dan Hak Akses Rekam medis adalah dokumen yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Isi rekam medis adalah milik pasien, sedangkan dokumen rekam medis (fisiknya) adalah milik fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien atau pihak yang diberi kuasa berhak mendapatkan salinan rekam medis setelah memenuhi prosedur yang ditetapkan. Kerahasiaan dan Pengungkapan Informasi dalam rekam medis harus dijaga kerahasiaannya oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Pengungkapan informasi rekam medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis pasien atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan rekam medis untuk kepentingan pendidikan dan penelitian tidak memerlukan persetujuan pasien jika dilakukan untuk kepentingan negara. Penyimpanan dan Penghancuran Rekam medis harus disimpan...